Bejat! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Selama 3 Tahun di Gowa Akhirnya Ditangkap

Tribun Sulsel
By -
0


GOWA — Pria KK (48) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi diduga merudapaksa anak tirinya masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap di salah satu kamar indekos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi bejat itu diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Proses penangkapan berlangsung dramatis. 

Ibu korban yang juga merupakan istri pelaku histeris hingga jatuh pingsan saat suaminya digiring petugas.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku telah merudapaksa terhadap anak tirinya telah ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026) malam

Pelaku diketahui berinisial KK, sedangkan korban merupakan anak tirinya berinisial SB yang kini berusia 17 tahun.

Menurut Muhalis, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan hal tersebut.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, aksi persetubuhan tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2024.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Pelaku disebut mengancam tidak akan memberikan uang sekolah jika korban menolak.

Korban juga diancam akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, termasuk kepada ibunya.

"Setiap pelaku ingin melakukan persetubuhan, selalu melakukan pengancaman dengan nada bahwa apabila korban tidak melayaninya, maka tidak akan diberikan uang sekolah," jelas Muhalis.

"Dan kemudian apabila kasus ini diberitahukan ke mamanya, maka korban diancam untuk dibunuh oleh pelaku," lanjutnya.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)